Tadi sekitar pukul 11.00 WIB petugas kami dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan Lhokseumawe berhasil menangkap tahanan itu,"
Denpasar (ANTARA News) - Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri setempat pada 11 Maret 2014 akhirnya tertangkap di Lhokseumawe, Aceh, Kamis.
"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB petugas kami dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan Lhokseumawe berhasil menangkap tahanan itu," kata Kepala Kajari Denpasar, Jaya Kesuma.
Terdakwa Abdullah Yahya yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu ini sedang menunggu kedatangan keluarganya dari Jakarta di Lhokseumawe.
"Kami tangkap sebelum bertemu dengan keluarganya," ujar Jaya Kesuma.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pantaun hampir selama beberapa minggu dikarenakan pergerakan tersangka yang cukup aktif. "Setelah kabur, tim kami langsung melakukan pantauan ke beberapa keluarganya hingga ke Aceh," katanya.
Tim yang dikerahkan Kejari Denpasar untuk melakukan penangkapan tersebut berjumlah empat orang, di antaranya Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Seksi Intel.
Terdakwa dijadwalkan datang ke Denpasar, Jumat (5/4). "Diperkirakan sampai di Bali pada pukul 13.00 hingga 14.00 Wita," kata Jaya Kesuma.
Sebelumnya terdakwa yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,86 gram kabur.
Dia melarikan diri ketika hendak menunggu antrean sidang dengan berpura-pura pergi ke kamar kecil.(*)
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014