penting juga melengkapi dokumen yang diperlukan untuk  pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Berikut lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00 - 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Pangkalan busway Foodmoshere dan Ex. City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00 - 13.30 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di Halaman Parkir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajak tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, penting juga melengkapi dokumen yang diperlukan untuk  pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024