Peranan penyuluhan hukum dan dampak terjadinya kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah prefentif dan sangat penting untuk secara terus menerus dilakukan dengan efektif dan efisien,"
Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 49 perusahaan perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat menandatangani surat pernyataan sekaligus ikrar pencegahan kebakaran dan penanganan dampak perubahan iklim.
Kegiatan tersebut bertepatan dengan apel siaga pencegahan kebakaran dan penanganan dampak perubahan iklim yang berlangsung di halaman kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kamis.
Turut menyaksikan Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya dan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Christiandy Sanjaya, langkah-langkah antisipatif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan selama ini telah berlangsung cukup baik.
"Peranan penyuluhan hukum dan dampak terjadinya kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah prefentif dan sangat penting untuk secara terus menerus dilakukan dengan efektif dan efisien," kata dia.
Misalnya dengan memperbanyak pemasangan papan pengumuman di tempat-tempat strategis yang berisi pasal di dalam peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi hukum dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, memasang baliho yang berisikan dampak buruk kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. "Penyuluhan di dalam kelas juga harus semakin diperbanyak dengan melibatkan petugas, masyarakat dan karyawan perusahaan perkebunan serta kalangan pendidik," kata dia.
Ia mengingatkan, lingkungan hidup merupakan bagian dari integritas manusia sehingga harus ada prinsip yang dimiliki dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup baik secara langsung maupun sesama manusia yang dapat berakibat tertentu terhadap kelestarian alam.
Berikut tujuh ikrar atau janji oleh pimpinan perusahaan. Pertama, akan melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, kebun dan lahan dengan sebaik-baiknya.
Kedua, melaksanakan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat luas agar tidak lalai dan tidak melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan.
Ketiga, melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan dengan penuh tanggung jawab serta tidak menimbulkan kebakaran hutan, kebun dan lahan.
Keempat, melakukan antisipasi dan langkah-langkah cepat manakala terjadi terjadi kasus-kasus kebakaran hutan, kebun dan lahan karena kesalahan manusia. Melakukan respon yang cepat dan tepat sehingga kebakaran itu tidak melebar dan meluas ke daerah lain.
Kelima, menggunakan sarana yang ada dan teknologi yang tepat guna, disamping peralatan, SDM, yang telah dimiliki yang akan digunakan dalam penanggulangan kebakaran hutan, kebun dan lahan.
Keenam, melibatkan semua pihak terkait termasuk TNI, Polri dan pramuka, lembaga kepemudaan, termasuk LSM terutama yang perduli dengan lingkungan.
Ketujuh, melakukan kerja sama diantara pihak-pihak terkait di dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, kebun dan lahan.
Pewarta: Teguh I Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014