Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar menilai iklim perpajakan di Jakarta akan tetap sehat meski nantinya Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara.

Menurut Farid, Jakarta menyediakan fasilitas serta sarana-prasarana yang memadai dan kondusif bagi para pengusaha untuk berbisnis.

"Karena dengan adanya fasilitas serta sarana-prasarana yang sudah mapan di Jakarta ini, pengusaha-pengusaha pun mungkin lebih suka kumpul-kumpul, kopi-kopi ketemunya di sini. Ada pelabuhan, ada macam-macam, pengiriman barang cepat, segala macam cepat, jadi banyak faktor," katanya di Jakarta, Selasa.

Farid meyakini Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, terlebih pendapatan pajak di Jakarta juga terhitung stabil. 

Khusus di Jakarta Barat, sektor terbesar penyumbang pendapatan pajak Jakarta Barat adalah sektor perdagangan yakni sebesar Rp17,99 triliun (49,59 persen).

Lebih lanjut, kata Farid, peredaran uang di Jakarta yang mencapai sekitar 70 persen dari peredaran uang nasional juga menjadi alasan kuat iklim perpajakan di Jakarta akan tetap sehat.

"Saya pribadi yakin Jakarta itu enggak langsung serta-merta jatuh ya (setelah bukan lagi ibu kota), justru malah mungkin Jakarta akan tetap jadi kota perdagangan. Artinya dia akan tetap menjadi sentra pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Sekarang mungkin sudah sekitar 70 persen dari peredaran uang kita tuh ada di Jakarta. Makanya Jakarta selalu jadi magnet bagi ekonomi kita," katanya.

Hal tersebut juga didukung oleh penerimaan pajak Jakarta di luar Large Tax Office (LTO) yang mencapai 35-40 persen dari penerimaan pajak nasional.

"Makanya memang penerimaan penerimaan kita di Jakarta khususnya teman-teman di Jakarta Barat, di luar yang khusus sama LTO, itu kira-kira di angka sekitar 35 sampai 40an persen, kalau enggak salah, untuk Jakarta saja. Sehingga itu masih akan berlangsung, mungkin ya bertahun-tahun kemudian," kata Farid.

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September

Diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat hingga 31 Juli 2024 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp36,29 triliun atau 55,98 persen dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun.

Capaian tersebut mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33 persen.

Sedangkan secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.

"Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp17,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp18,73 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp18,7 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,37 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp23,65 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar di Jakarta pada Jumat (16/8).

Farid melanjutkan bahwa empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp17,99 triliun (49,59 persen).

"Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp5,62 triliun (15,50 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp2,15 triliun (5,94 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,79 triliun (4,94 persen)," ucap Farid.

Lebih lanjut, kata Farid, dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kinerja penerimaan SPT Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juli 2024 telah mencapai 84,35 persen, atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan bruto Rp41,12 triliun

Farid juga menyampaikan optimismenya dalam pencapaian target 2024, bahwa pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat diatas 100 persen.

"Jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan, sehingga diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini," pungkas Farid.

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar gandeng pemkot untuk tingkatkan penerimaan pajak

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024