Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan bahwa banyaknya laporan masyarakat yang masuk mencerminkan harapan menciptakan lembaga peradilan yang bersih, berkualitas, berintegritas, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Di tahun 2024 itu ada 3.593 laporan, yang terdiri dari 1.053 perkara perdata, 525 laporan masyarakat tentang perkara pidana, 459 perkara lainnya, dan 1.556 itu surat tembusan,” kata Amzulian pada acara Dialog Nasional Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial dalam rangka memperingati HUT Ke-19 KY di Jakarta, Selasa.

Amzulian mengatakan, KY dihadapkan pada era keterbukaan informasi publik yang sudah begitu maju. Namun, di sisi lain, KY memiliki keterbatasan dalam mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

“Apalagi pelapor menuntut benar laporannya, cepat putusannya, dan seakan-akan kalau bisa besok juga KY bisa mengubah suatu putusan hakim. Padahal, mereka mungkin tidak tahu apa yang menjadi keterbatasan kewenangan KY,” ujarnya.

KY juga dihadapkan pada batasan wilayah pelanggaran etik.

KY, jelas Amzulian, tidak dapat masuk lebih dalam jika laporan tersebut menyangkut teknis yudisial.

“Ini yang juga tantangan yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat,” ucapnya.

Oleh karena itu, KY memandang sinergisitas dengan Mahkamah Agung (MA) berperan penting dalam upaya memaksimalkan kewenangan kedua lembaga bagi penegakan integritas hakim.

“Saya menilai selama saya di KY, sinergisitas ini sangat baik, antara MA dan KY. Beberapa hal dapat kita selesaikan, tidak melalui cara-cara formal. Kami setiap saat bisa berhubungan dengan pimpinan MA untuk hal-hal yang perlu kita komunikasikan dalam rangka memenuhi harapan publik tersebut,” katanya pula.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penguatan KY secara kelembagaan harus melihat beberapa aspek, seperti aspek kewenangan, termasuk kewenangan yang diberikan kepada kantor penghubung, dan aspek sumber daya manusia sekaligus pendanaannya.

Amzulian menyebut, pihaknya tengah berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

“Dan upaya itu tidaklah mudah untuk mengubah Undang-Undang KY supaya lembaga ini menjadi lebih kuat,” ucapnya.

Ia berharap, dialog nasional ini dapat menjadi masukan dan penguatan kelembagaan dalam bentuk cetak biru KY tahun 2025–2040.

“Tidak kalah pentingnya, dialog nasional ini diharapkan juga dapat meningkatkan dukungan masyarakat luas, media, dan akademisi dalam upaya kita secara bersama-sama menghadirkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa,” sambung dia.

Baca juga: KY dukung KPK usut kasus Tannur jika ada praktik jual beli perkara
Baca juga: KY tindaklanjuti laporan soal majelis hakim vonis bebas Ronald Tanur

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024