Banda Aceh (ANTARA) - Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) Tenggulun berhasil menang gugatan tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa lahan di daerah Kabel Gajah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Skundur, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Usai dinyatakan menang, Poktan HSM langsung mendirikan palang besi permanen di lahan bekas sengketa kawasan perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.

“Pemasangan palang ini dilakukan setelah kelompok tani menang atas putusan Mahkamah Agung nomor 280/K/Pdt/2024. Lahan objek sengketa berada di daerah Kabel Gajah TNGL Sikundur Tenggulun,” kata Direktur Eksekutif LSM LembAHtari Sayed Zainal di Aceh Tamiang, Selasa.

Baca juga: PKBI harap Kementerian ATR/BPN fasilitasi penyelesaian sengketa lahan

Ia menjelaskan LSM LembAHtari ditunjuk sebagai pendamping Poktan HSM sejak 2022, setelah Poktan tersebut menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada 2020 hingga gugatan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2022 oleh kelompok masyarakat lain yang kontra.

Poktan HSM yang diketuai Suyanto ini juga sempat menerima kasasi dari warga berinisial JM di tingkat MA. Namun, upaya JM dan rekannya kandas, lantas gugatan dan kasasi ditolak, baik di Pengadilan Tinggi Medan maupun MA.

Menurut Sayed, pemasangan palang besi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi proses panjang perjuangan Poktan tersebut untuk mempertahankan lahan kelompok.

Baca juga: Tiga tersangka sengketa lahan di Lombok Tengah jadi tahanan kota

Pemasangan palang dilakukan Poktan HSM pada (14/8) lalu di lahan yang telah ditanam kelapa sawit oleh kelompok masyarakat lain seluas 300 hektare. Kata dia, pembukaan kebun sawit tersebut diduga tanpa izin karena dalam kawasan TNGL yang secara administrasi masuk dalam wilayah Aceh Tamiang.

“Pendampingan ini berkaitan erat dengan aksi ilegal logging di kawasan TNGL Sikundur Tenggulun yang sampai saat ini masih terus berlangsung,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Serang masih lakukan mediasi sengketa lahan SDN Kuranji

Kata Sayed, setelah kasasi JM dan rekannya ke Mahkamah Agung RI ditolak pada 26 Februari 2024, maka secara sah Poktan HSM Tenggulun mempunyai kekuatan hukum tetap atas lahan yang berisi kebun sawit seluas 300 hektare di kawasan Kabel Gajah itu.

“LembAHtari mendampingi kelompok tani agar tidak terjadi konflik lanjutan dan berharap para pihak tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan kelompok tani yang notabene warga setempat,” ujarnya.

Baca juga: Menkes upayakan "win-win solution" dalam isu penggusuran kantor PKBI

Sementara itu, Ketua kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri Suyanto mengatakan lahan seluas 300 hektare yang dimenangkan itu merupakan hasil garapan kelompok mereka sejak 2018. Kemudian pada 2019 terjadi sengketa dan perampasan dari beberapa pihaknya, hingga dirinya sempat dibui atas kasus perusakan di dalam areal kebun.

“Lahan yang diperebutkan berstatus konservasi, memang sebagian kecil masuk wilayah TNGL,” ujarnya.

Baca juga: DPR ajak wujudkan kepemilikan lahan sah dan mengurangi sengketa

Kata Suyanto, lahan putusan MA seluas 300 hektare tersebut berisi tanaman kelapa sawit muda, dan akan dikelola bersama kelompok. Diperkirakan hasil produksi panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ini mencapai 20 ton per bulan.

Pihaknya berharap dengan kepemilikan lahan tersebut kelompok tani dapat hidup sejahtera, dan tak lagi merambah hutan.

“Kami sudah membuat koperasi produsen Hutan Swakarsa untuk menampung hasil panen TBS menjadi pendapatan kelompok,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024