wajib pajak yang strategis itu kisaran di angka 15 ribu
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menerapkan diskon atau pengurangan sanksi administrasi (PSA) bagi wajib pajak selama empat bulan mulai 1 September sampai 31 Desember 2024 agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).

"Jadi, program ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki kesulitan (ability to pay) akibat situasi ekonomi itu tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dengan melunasi pokok pajak dan sisa sanksi yang didiskon," ucap Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Farid mengungkapkan diskon sanksi administrasi pajak tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

"Kami hanya sedikit memodifikasi itu, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak," kata Farid.
Skema Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) 2024 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. ANTARA/Risky Syukur


Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat dua skema program PSA yakni pertama, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Pemprov hapus sanksi administrasi sembilan jenis pajak di Jakarta

Karenanya, hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50 persen dari nilai sanksi administrasi.

Kedua, yakni STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dari nilai sanksi administrasi.

"Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60 persen dari nilai sanksi administrasi," kata Farid.

Di wilayah Jakarta Barat, kata Farid, terdapat sekitar 15.000 wajib pajak strategis dan 98 persen di antaranya telah memenuhi kewajiban pajak.

"Jumlah wajib pajak yang strategis itu kisaran di angka 15 ribu. (Yang belum menunaikan kewajiban pajaknya) tinggal dua persen," kata Farid.

Baca juga: Penghapusan sanksi pajak daerah diberikan langsung saat COVID-19

Dalam kurun waktu empat bulan masa PSA, Kanwil DJP Jakbar menargetkan pajak yang terkumpul sebesar Rp150 miliar.

"Tapi pengalaman saya di Jawa Timur 1 dan teman-teman Jawa Timur 2 dan 3, kemarin kita buat kebijakan bersama itu angkanya di kisaran sampai Rp150 miliar per Kanwil dalam kurun waktu yang kurang lebih sama, 3-4 bulan," kata Farid.

Namun, pihaknya tetap terbuka akan semua permohonan sejauh memenuhi syarat.

"Kita tetap terbuka. Maksudnya itu berapa pun permohonan sepanjang memenuhi persyaratan, akan kita proses," kata Farid.

Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti menambahkan, untuk kriteria pengurangan sanksi ini di antaranya nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp5.000.000, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023).

Baca juga: Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022

Selain itu, wajib pajak juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.

"Jadi, nanti setelah membayar pokok pajak baru bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi disampaikan," jelasnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat hingga 31 Juli 2024 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp36,29 triliun atau 55,98 persen dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun.

Capaian tersebut mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33 persen.

Sedangkan secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024