mengupayakan pekerjaan di Sulteng dapat terlindungi
Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengupayakan cakupan semesta atau Universal Coverage peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Sulawesi Tengah terus meningkat supaya pekerja bisa merasakan manfaat program ini.
"Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kami terus mengupayakan pekerjaan di Sulteng dapat terlindungi dalam kepesertaan Jamsostek," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Andi Syamsu Rijal di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK sebagai pihak penyelenggara berkomitmen berkolaborasi dengan para pihak, termasuk pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, khusus mereka yang bukan penerima upah (BPU) atau pekerja rentan.
Di sisi lain BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sulawesi Maluku membangun kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Juli 2024 di Palu.
Baca juga: BPJS catat hampir 40 persen pekerja di Jambi ikut Jamsostek
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan anugerahi Paritrana Award kepada Jhonlin Group
Menurut data BPJAMSOSTEK Cabang Palu angka kepesertaan aktif di Provinsi Sulawesi Tengah hingga tahun 2024 sebanyak 518.141 orang tenaga kerja.
Dari 518.141 orang peserta aktif, terdiri dari 314.034 orang pekerja penerima upah (PU), 128.993 pekerja bukan penerima upah (BPU), kemudian 74.773 pekerja jasa konstruksi dan 341 orang pekerja migran Indonesia (PMI).
"Dalam kepesertaan Jamsostek, pekerja terlindungi dalam program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," ucap Rijal.
Lebih lanjut dijelaskannya sejak empat tahun terakhir mulai 2020 hingga 2024 jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 4.639 orang, dengan total santunan sebesar Rp32,5 miliar.
"Program ini kami kolaborasikan dengan pemerintah daerah dengan harapan program ini dapat disahuti dengan positif," katanya.
Baca juga: BUMN dan BP Jamsostek sinergi untuk perlindungan pekerja
Baca juga: Di DPR, BPJS Ketenagakerjaan laporkan kepesertaan pekerja migran naik
Baca juga: BSI dan MES luncurkan Program Deposito Wakaf untuk Pekerja Informal
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024