Setiap daerah di Indonesia memiliki situs dan platform resmi untuk cek pajak kendaraan secara online, termasuk Jakarta.
Pajak kendaraan dapat dicek melalui situs resmi Samsat provinsi DKI Jakarta. Caranya cukup mudah, Anda dapat memasukkan nomor plat kendaraan dan informasi lainnya untuk memeriksa status pajak, mengetahui jumlah yang harus dibayar, serta mendapatkan informasi terkait denda jika ada keterlambatan.
Layanan online itu mempermudah proses administrasi kendaraan, memungkinkan Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dan ingin mengetahui informasi pajak kendaraan via online, berikut ini adalah tiga cara cek pajak kendaraan secara online di Jakarta.
Cek pajak kendaraan di website Samsat Provinsi DKI Jakarta
- Kunjungi website resmi Samsat Provinsi DKI Jakarta di situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, yang terdiri dari empat nomor angka dan huruf
- Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi, yang terdiri dari 16 digit angka. Pengisian ini bersifat opsional.
- Selanjutnya verifikasi dengan centang “Saya bukan robot” kemudian pilih “Cari” dan situs menampilkan Informasi pajak kendaraan Anda.
Cek pajak kendaraan di situs web E-Samsat DKI Jakarta
- Kunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
- Masukkan data kendaraan yang terdiri dari plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi.
- Klik ”Cek Sekarang”.
- Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Cek pajak kendaraan dengan aplikasi Jaki
- Instal aplikasi “Jaki” melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Jika sudah selesai instal, buka aplikasi dan daftar akun melalui akun Google
- Di halaman Beranda, pilih menu “Pajak” yang terletak di bagian atas di bawah pencarian layanan
- Pilih jenis layanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
- Selanjutnya pilih “Informasi PKB” dan masukkan nomor kendaraan bermotor. Klik “Cek Pajak”.
- Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024