Kalau aturan turunan bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU Kesehatan), kami menilai perlu direvisi
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif meminta pemerintah untuk merevisi peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasmita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menilai regulasi tersebut perlu direvisi karena memiliki pasal yang berpotensi mengancam kelangsungan industri pelaku usaha, hingga membatasi hak perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif.

"UU Kesehatan memandatkan bahwa rokok elektronik dan juga produk tembakau diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Kalau aturan turunan bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU Kesehatan), kami menilai perlu direvisi," katanya.

Garindra menilai PP Kesehatan menyebabkan industri produk tembakau alternatif menjadi terlihat kecil, karena peraturan yang berkenaan dengan produk tembakau alternatif hanya sedikit, dari hampir 1.200 pasal yang termaktub dalam peraturan tersebut.

"Padahal ini sangat penting, seharusnya untuk produk tembakau ada PP tersendiri," tambah dia.

Menurutnya, terdapat peraturan yang tidak adil pada peraturan tersebut, seperti pada Pasal 434 PP 28/2024 yang mengatur ketentuan untuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik, karena pengetatan tersebut semakin menghalangi perokok dewasa dalam mengakses produk tembakau alternatif.

"Regulasi yang diperketat ini sebetulnya bukan mencegah yang di bawah usia, justru mencegah perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif. Jadi kami ini seperti industri yang dilarang," jelasnya.

Baca juga: Pakar: Implementasi PP 28 terkait larangan rokok butuh peran pemda
Baca juga: Asosiasi: Tembakau alternatif hanya diperuntukkan bagi perokok dewasa


Untuk itu, Garindra menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyampaikan sejumlah keluhan tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik (30/7).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan, guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024