Jakarta (ANTARA) - Syahadat merupakan keyakinan bahwa tiada Tuhan selain Allah yang patut disembah. Syahadat termasuk rukun Islam yang pertama, tidak sah bagi seseorang sebagai umat muslim jika tidak mengucapkan syahadat.

Selain diucapkan ketika sedang sholat, syahadat juga diucapkan saat akad pernikahan. Pernikahan merupakan moment ikatan penyatuan laki-laki dan perempuan yang tidak mahrom menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Pernikahan sebagai amal ibadah yang dianjurkan dalam islam, sehingga terdapat beberapa langkah dan prosesi yang mesti dilakukan, salah satunya mengucapkan kalimat syahadat.

Dalam proses pernikahan, sebelum mengucapkan ijab kabul, penghulu membacakan khutbah nikah. Setelah itu, pembacaan istighfar dan syahadat oleh kedua pengantin yang dipimpin oleh penghulu atau petugas KUA. Terakhir, pelaksanaan ijab kabul dan berdoa untuk kedua pengantin.

Kenapa syahadat dibaca saat menikah?

Dengan mengucapkan syahadat dalam akad nikah bertujuan untuk meyakinkan dan menguatkan keimanan kedua mempelai sebagai seorang muslim.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka menikah atas dasar iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta berkomitmen untuk membangun rumah tangga yang diridhoi Allah SWT.

Komitmen pernikahan bagi kedua pasangan untuk menjalani kehidupan bersama dalam syariat Islam dan saling mendukung dalam meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Pengucapan kalimat syahadat saat prosesi pernikahan, terdapat beberapa pendapat yang berbeda terkait hukum pelaksanaannya.

Para ulama NU dalam Lajnah Bahsul Masail muktamar NU ke-3 di Surabaya tahun 1928 menyatakan bahwa ketika akad pernikahan dianjurkan untuk mengucapkan istighfar dan syahadat oleh kedua mempelai, wali, dan dua saksi yang dipimpin oleh penghulu.

Lalu berdasarkan buku Fiqih Keluarga Terlengkap dari Rizem Aizid, saat akad nikah pembacaan syahadat tidak menjadi syarat dan rukun sah pernikahan. Maka prosesi pernikahan akan tetap sah tanpa adanya pembacaan syahadat dengan diyakini kedua mempelai telah beragama Islam.

Kendati demikian, jika kedua mempelai sudah beragama Islam sejak lahir atau sebelum pernikahan, pengucapan syahadat dilakukan atau tidak dilakukan, pernikahan akan tetap terlaksana dengan sah.

Namun, jika kedua mempelai atau salah satunya masih beragama non-Islam, wajib bagi dirinya untuk mengucapkan syahadat terlebih dahulu. Hal ini disebabkan pernikahan beda agama hukumnya tidak sah atau haram.
 

Baca juga: Memahami keutamaan syahadat dan waktu yang tepat untuk melafalkannya

Baca juga: Warga AS masuk Islam, ucapan syahadat dibimbing Sheikh Al-Sudais

Baca juga: Deddy Corbuzier temui Ma'ruf Amin usai ucapkan syahadat


Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024