Jakarta (ANTARA) - Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Proses pembuatan SKCK diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 30 menit.

Pemohon SKCK perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juag bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan dalam aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.

Syarat yang harus dibawa saat membuat SKCK adalah;
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili Anda.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
  • Membawa Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen surat keterangan yang berfungsi sebagai riwayat atau catatan kejahatan kriminal dari seseorang selama hidupnya, surat ini dikeluarkan secara resmi oleh Polri.

Sebelumnya, surat ini bernama SKKB, yaitu singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik yang hanya dapat diberikan kepada individu yang belum/tidak pernah melakukan tindak kejahatan melanggar hukum.

SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang menjadikannya sebagai syarat.

Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang setelahnya.

Prosedur membuat SKCK
  • Datang ke kantor Polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri)
  • Datang kebagian SKCK
  • ​​​​​​​Menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan
  • Membawa Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Menunggu sekitar 15 menit proses pembuatan SKCK
  • ​​​​​​​SKCK selesai
Biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30 Ribu . Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila perpanjangan dilakukan secara online.

Baca juga: Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK

Baca juga: Pengertian SKCK dan kegunaannya

Baca juga: Cara praktis membuat SKCK online

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024