Jakarta (ANTARA) -
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mendirikan Badan Gizi Nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Lembaga ini didirikan sebagai langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengoptimalkan pemenuhan gizi secara nasional.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam hal tersebut, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan bergizi.
 
Lantas, apa sebenarnya Badan Gizi Nasional dan apa alasan Presiden Jokowi membentuknya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Tujuan dan pembentukan Badan Gizi Nasional

Merujuk pada salinan Perpres nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas utama lembaga ini ialah mengelola pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Gizi Nasional akan menjalankan berbagai fungsi strategis, seperti merumuskan kebijakan teknis, mengawasi pelaksanaannya, dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai pemenuhan gizi nasional yang optimal.

Dapat diketahui, pembentukan Badan Gizi Nasional didasari oleh kebutuhan untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas gizi yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, pembentukan badan ini merupakan langkah nyata pemerintah pusat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan konsumsi yang aman dan bergizi.

Diharapkan bahwa dengan kehadiran Badan Gizi Nasional, semua program dan kebijakan terkait pemenuhan gizi di Indonesia dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, terencana, dan sistematis, sehingga mendukung tercapainya masyarakat yang sehat dan berkualitas.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024