Jakarta (ANTARA) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat catatan kriminal atau ketiadaan catatan kriminal seseorang.

SKCK sering kali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen resmi lainnya. Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan dan biaya perpanjangan SKCK yang dilansir melalui situs resmi Polri.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK umumnya dilakukan apabila masa berlakunya sudah hampir habis atau telah habis. Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK:

  1. Membawa SKCK lama yang asli
    SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
    Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi Anda.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas.

  4. Fotokopi Akta Kelahiran
    Sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.

  5. Pas foto berwarna merah ukuran 4x6
    Biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait warna latar belakang.

Prosedur Perpanjangan SKCK

  1. Pemohon datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama atau bisa melalui layanan online melalui laman resmi SKCK Polri.
  2. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  3. Menyerahkan dokumen yang telah dipersyaratkan.
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi.
  5. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.

Biaya Perpanjangan SKCK

Menurut Peraturan, biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30 Ribu . Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila perpanjangan dilakukan secara online.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Mengurus perpanjangan SKCK adalah proses yang relatif sederhana jika semua persyaratan telah dipenuhi. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administrasi lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.


Baca juga: Pengertian SKCK dan kegunaannya

Baca juga: Cara praktis membuat SKCK online

Baca juga: Cara membuat dan memperpanjang SKCK

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024