Sebelumnya, surat ini bernama SKKB, yaitu singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik yang hanya dapat diberikan kepada individu yang belum/tidak pernah melakukan tindak kejahatan melanggar hukum.
SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang menjadikannya sebagai syarat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian yang memuat catatan tentang pelanggaran hukum atau tindak pidana seseorang selama waktu tertentu.
Catatan ini diperoleh dari database yang dikelola oleh Polri, termasuk data di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Selain itu, untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan atau keperluan imigrasi, SKCK bisa saja memerlukan dokumen pendukung tambahan.
SKCK memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai situasi, antara lain:
-
Melamar Pekerjaan: Banyak perusahaan, terutama instansi pemerintah atau perusahaan swasta besar, mensyaratkan SKCK sebagai dokumen pendukung dalam proses rekrutmen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki catatan kriminal yang dapat mengganggu reputasi atau operasional perusahaan.
-
Pengurusan Visa dan Keperluan Imigrasi: SKCK juga sering digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan visa ke luar negeri, terutama untuk negara-negara yang mensyaratkan riwayat bersih dari tindak kriminal sebagai bagian dari proses permohonan visa.
-
Pencalonan sebagai Pejabat Publik: SKCK diperlukan bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti anggota legislatif, kepala daerah, maupun posisi lain yang terkait dengan pelayanan publik.
-
Proses Adopsi Anak: Untuk memastikan bahwa calon orang tua angkat tidak memiliki catatan kriminal, pihak berwenang sering kali mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari proses adopsi.
-
Pendidikan dan Beasiswa: Beberapa institusi pendidikan, baik dalam maupun luar negeri, mensyaratkan SKCK untuk memastikan bahwa calon mahasiswa atau penerima beasiswa memiliki catatan yang baik dan dapat diandalkan.
Baca juga: Cara praktis membuat SKCK online
Baca juga: Cara membuat dan memperpanjang SKCK
Baca juga: Menteri PPPA beri penghargaan polisi atas inovasi perlindungan anak
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024