Jakarta (ANTARA) - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK saat ini bisa melalui Online. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023. Masyarakat bisa mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.

Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan publik POLRI, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.

Berikut ini beberapa cara untuk membuat SKCK secara online:

  • Download aplikasi Super Apps Presisi.
  • Daftar akun Super Apps Presisi.
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  • Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
  • Pilih menu "Ajukan SKCK".
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.
  • Klik "Mulai".
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih "bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  • Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Sebelum itu perhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan sebelum mebuat SKCK, yaitu:
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  • Scan Akta Kelahiran.
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
  • Sidik jari yang biasanya bisa dilakukan di Polsek atau Polres.
Itulah cara serta syarat yang bisa Anda lakukan jika ingin membuat SKCK secara online, pastikan semua data diri yang Anda tuliskan benar adanya sehingga hasil SKCK nantinya akan sesuai dengan dokumen pribadi lainnya.

Baca juga: Cara membuat dan memperpanjang SKCK

Baca juga: BPJS Kesehatan ingatkan kepesertaan JKN jadi syarat penerbitan SKCK 

Baca juga: Keaktifan JKN jadi syarat SKCK, tingkatkan kesadaran masyarakat 

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024