"Proses penahanan ini terjadi sewenang-wenang yang dilakukan penyidik kejaksaan karena tidak sesuai KUHAP," kata pengacara Ratna Dewi, Dwi Heri Sulistiawan di Jakarta, Rabu malam.
Dwi mengatakan penyidik kejaksaan melakukan pemaksaan saat menahan Ratna Dewi sehingga sempat terjadi kericuhan.
Dwi menuturkan penyidik kepolisian tidak pernah menahan Ratna Dewi selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya karena kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Namun, pihak kejaksaan langsung menahan Ratna Dewi saat proses pelimpahan tahap dua (P21) dengan alasan tersangka pernah ditahan pada kasus sebelumnya.
Dwi menganggap alasan kejaksaan menahan Ratna Dewi tidak sesuai aturan Pasal 21 KUHAP.
"Kita protes keras akan mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan KPK," ujar Dwi.
Sementara itu, Kepala Seksi Kejaksaan Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat Agus tidak dapat dikonfirmasi karena petugas keamanan mengusir wartawan yang dianggap mengganggu ketertiban.
Ratna Dewi dilaporkan Herawati Jahya Pulunggono terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2013.
Awalnya, pelapor dengan Ratna Dewi merupakan teman bisnis jual beli berlian, namun Herawati tidak puas dengan hasil keuntungan sehingga melaporkan kasus penipuan. (T014/A026)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014