Ini adalah hal yang bagus dan perlu dicontoh agar masyarakat benar-benar paham, ditambah dengan sosialisasi dan peran aktif kepala desa, alim ulama, tokoh masyarakat, dan influencer
Cianjur (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyuluhan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal kepada ratusan kepala desa dan organisasi masyarakat di sejumlah wilayah Cianjur, agar masyarakat di sana tidak terjerat pinjol.

Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Mohammad Fredly Nasution di Cianjur Selasa, mengatakan, saat ini pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan tersebut dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) oleh OJK.

"Satgas dibentuk untuk melindungi masyarakat kita dari pinjol dan investasi ilegal, juga judi online sesuai dengan amanat UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," katanya.

Dia menjelaskan, pinjol, investasi ilegal, dan judi online saat ini menjadi fenomena sosial yang dapat menyerang siapa saja, bukan hanya masyarakat umum namun pejabat pemerintah, kepolisian, dan militer.

Seperti temuan OJK di Kota Cirebon di mana seorang kepala dinas mengajak anak buahnya untuk bergabung dalam investasi ilegal akhirnya jadi korban dan fenomena paylater yang kelihatannya enak, beli barang sekarang dapat uang sekarang, bayarnya nanti.

"Ketika pembayaran terlambat akan mempengaruhi BI Checking atau sekarang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), membuat reputasi keuangannya menjadi rusak," katanya.

Sehingga pihaknya meningkatkan kinerja satgas dengan cara bekerja sama dengan berbagai lapisan masyarakat termasuk kepala desa yang nantinya memberikan pemahaman pada warganya untuk tidak terpengaruh, terjebak pinjol ilegal, investasi ilegal, dan judi online.

Pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah termasuk desa yang berinisiatif memasang spanduk yang bertuliskan menolak bank keliling atau bank emok seperti yang terpasang di sejumlah titik di jalur utama Cianjur.

"Ini adalah hal yang bagus dan perlu dicontoh agar masyarakat benar-benar paham, ditambah dengan sosialisasi dan peran aktif kepala desa, alim ulama, tokoh masyarakat, dan influencer," katanya.

Baca juga: 8.271 pinjol diblokir, OJK tekankan perlunya mengetahui yang legal
Baca juga: Cegah pinjol ilegal, OJK beri literasi keuangan ke mahasiswa

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024