Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari saat di konfirmasi via telepon di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa jika warga ingin membangun penangkaran buaya diperbolehkan dengan mengajukan izin ke Kementerian LHK melalui BKSDA Bengkulu.
Baca juga: BKSDA Bengkulu cek lokasi buaya serang warga
Dengan adanya penangkaran tersebut, kata dia, jika terjadi konflik buaya dengan manusia dapat dilakukan evakuasi buaya yang mengganggu dan BKSDA Bengkulu dapat menitipkan di tempat penangkaran yang dilakukan masyarakat yang berizin.
"Dengan adanya tempat penangkaran, buaya dapat terpelihara, karena rutin diberi makan. Dengan begitu, buaya di wilayah itu tidak akan lagi menyerang warga," katanya.
Ia menyebutkan penangkaran buaya bertujuan untuk mengurangi potensi konflik dengan manusia serta memastikan buaya tersebut terpelihara dengan baik.
Baca juga: Warga Mukomuko luka parah diserang buaya Kamis siang
Sementara itu, BKSDA Bengkulu telah menetapkan kuota tangkap untuk buaya di alam khususnya di Kabupaten Mukomuko guna mendukung program penangkaran tersebut.
"Penetapan kuota tangkap tersebut bertujuan untuk mengendalikan populasi buaya di alam liar sekaligus mendukung program konservasi melalui penangkaran," katanya.
Said berharap dengan adanya penangkaran, masyarakat tidak hanya merasa lebih aman dari ancaman buaya, tetapi juga dapat memanfaatkan penangkaran sebagai potensi wisata yang bisa meningkatkan perekonomian lokal.
Baca juga: BKSDA: Jangan ada lagi kasus buaya mati akibat dipancing
Buaya muara di Kabupaten Mukomuko tersebar di sejumlah sungai di wilayah tersebut seperti Sungai Teramang Kecil, Sungai Teramang, Sungai Selagan Mukomuko, Sungai Manjuto, Sungai Air Gegas, Sungai Air Hitam, Sungai Air Buluh, Sungai Nelan Bantal, dan Sungai Retak.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024