Beliau inginkan agar Badan Gizi tidak cuma melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis kepada anak sekolah, tapi lebih luas dari itu, utamanya budaya hidup sehat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindaya mengatakan Program Makan Bergizi Gratis akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak sekolah dari PAUD hingga SMA, serta sekolah-sekolah keagamaan.
Hal ini disampaikan Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beliau inginkan agar Badan Gizi tidak cuma melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis kepada anak sekolah, tapi lebih luas dari itu, utamanya budaya hidup sehat," katanya.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis dimulai 2 Februari 2025
Ia mengatakan terdapat 82,9 juta penerima manfaat dari program tersebut yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak sekolah dari PAUD hingga SMA, serta sekolah-sekolah keagamaan.
"Pada intinya Program Makan Bergizi ini akan diberikan kepada 82,9 juta penerima manfaat," kata Dadan.
Dadan menjelaskan bahwa untuk menghindari tumpang tindih dengan program posyandu, koordinasi menyeluruh akan dilakukan dengan semua program terkait.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pentingnya akurasi data soal makan bergizi gratis
Mengenai Program Makan Bergizi Gratis, Dadan mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memahami sepenuhnya kebutuhan program ini, sehingga dikeluarkan Perpres dan penunjukan Dadan sebagai kepala badan.
Dalam waktu dekat, kata Dadan, fokus utama adalah menyiapkan struktur organisasi dan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan program tersebut pada 2 Februari 2025.
Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), akan dilakukan untuk memastikan kelancaran program.
Baca juga: Menkeu anggarkan Rp71 triliun untuk Makan Bergizi Gratis di RAPBN 2025
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024