Batam (ANTARA) - Pengurus Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) bersama PT Asuransi Binagriya Upakara menyerahkan ganti rugi klaim asuransi kebakaran Plaza Botania sejumlah Rp 34 miliar pada 20 Agustus 2024.

Kejadian kebakaran Plaza Botania terjadi di bulan April 2023.

Penyerahan dilaksanakan di auditorium Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Batam tersebut diserahkan kepada Bank BTN sebagai pemegang polis yang disalurkan ke KARK.

“Polis asuransi kebakaran yang diterbitkan PT Asuransi Binagriya Upakara dalam peristiwa kebakaran Plaza Botania adalah untuk menjamin bangunan, selain itu juga terdapat polis PT Asuransi Sinar Mas yang menjamin mesin ATM di lokasi yang sama,” kata Ketua Dewan Pengurus KARK Adi Pramana di Batam, Selasa.

Ganti rugi sebesar Rp 34 miliar telah dibayarkan KARK kepada PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai penerbit polis yang diselesaikan dalam waktu singkat, setelah memperoleh nilai kerugian yang diaudit oleh independen Loss Adjuster.

Pembayaran ini dalam jumlah penuh, lain dengan kasus dimana ganti rugi hanya berupa uang muka klaim untuk mempercepat penggantian.

Penyerahan ganti rugi dengan nilai yang cukup besar tidak hanya dilakukan untuk klaim kebakaran Plaza Botania, KARK juga menangani ganti rugi pada peristiwa kebakaran pusat perbelanjaan lainnya, seperti di Pasar Klewer Solo dan Pasar atas Bukittinggi.

Upaya memberikan uang muka klaim merupakan salah satu upaya KARK dalam membantu pedagang yang terdampak, agar dapat segera meneruskan usahanya.

“Bukan hanya gedung yang bisa diasuransikan tapi dagangannya pun juga bisa diasuransikan,” kata Direktur Keuangan PT Asuransi Binagriya Upakara Mohammad Faiz.

Meningkatkan literasi asuransi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan kepada masyarakat, khususnya bagi pedagang pasar yang menghadapi ketidakpastian jika terjadi kebakaran pasar.

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2024