Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan Al Jona Al Kautsar (AJK), tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Komisi Yudisial selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
"Tersangka ditahan dari 2 April sampai 21 April 2014 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa, memeriksa Al Jona Al Kautsar (AJK), tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Komisi Yudisial.
AJK merupakan staf pada Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.
Tersangka AJK dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
Namun, uang tersebut telah dimanipulasi atau "mark up" dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp4.165.261.341.
Selisih uang itu, kata dia, kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.
(R021/D007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014