Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di perguruan tinggi atau kampus dipandang sebagai salah satu barometer demokrasi di tanah air, sehingga penting merawat kebebasan berpendapat di perguruan tinggi.

“Jangan sampai ada persepsi bahwa kampus mempersulit ruang bagi mahasiswa mengemukakan pendapatnya. Bagaimanapun, ekspresi dan kritik mahasiswa dalam mengemukakan pendapat merupakan elemen penting membangun masyarakat yang demokratis,” ungkap Dhahana dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Forum Rektor: Kebebasan berpendapat harus beretika dan objektif

Terlebih, kata Dhahana, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) juga menggariskan dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak ataupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Maka dari itu, ia menyesalkan adanya persekusi yang dihadapi mahasiswa dalam menjalankan hak konstitusional ketika mengemukakan pendapat di kampus. Adapun salah satu kejadian yang menjadi sorotan publik pada awal bulan Agustus ini, yakni insiden yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Saat demonstrasi mahasiswa pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa (6/8/2024) diduga satu dosen melakukan kekerasan kepada salah satu mahasiswa yang sedang berorasi.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa saat berorasi di acara PKKMB,” ucap dia.

Dhahana meyakini kebebasan berpendapat merupakan landasan bagi kebebasan akademik untuk berkembang. Oleh karena itu, ia berharap perguruan tinggi menjadi contoh terbaik dalam menerapkan kebebasan berpendapat di ruang publik.

Dia  juga berharap agar permasalahan di UNY, yang telah menimbulkan kekhawatiran publik, tidak terulang kembali. Kendati demikian, dia mengingatkan agar mahasiswa tetap mesti menghormati peraturan dan ketertiban umum dalam mengekspresikan pendapat.

“Penting harus diingat untuk mahasiswa jangan sampai dalam menyampaikan pendapat melakukan aksi-aksi vandalisme, sehingga menimbulkan antipati dari masyarakat,” kata Dhahana.

Baca juga: Anies tegaskan warga negara punya kebebasan berpendapat
Baca juga: Menkominfo sebut kritik masyarakat sehatkan pelaksanaan demokrasi
Baca juga: SETARA Institute-INFID: Angka kebebasan berpendapat turun di 2023

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024