Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di industri emas secara langsung meningkatkan daya saing produk perhiasan yang dijual, sekaligus memberi jaminan keamanan kepada para konsumen.

"Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan persyaratan mutu produk emas diatur dalam SNI 8880:2020 yang terdiri dari berbagai macam tipe, mulai dari 8 karat, 24 karat, dan emas murni. Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produk emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk.

Andi mengatakan, dengan implementasi standar emas, utilisasi sektor perhiasan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta menjadi sarana hambatan teknis (technical barrier) bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.

Pihaknya mencatat, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga pada tahun 2023, menyentuh angka 547,5 juta dolar AS, atau naik 67,7 persen dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 326 juta dolar AS.

"Kita lihat di berita sedang bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh 2.515 dolar AS per troy ons," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, melalui salah satu unit kerjanya yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, Kemenperin telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk emas sesuai SNI kepada 24 perusahaan di Indonesia.

Sertifikasi produk ini mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen, review, dan penetapan keputusan sertifikasi.

Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan ulang yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi.

Baca juga: Harga emas Antam naik Rp1.000 jadi Rp1,419 juta per gram
Baca juga: Harga emas Antam stabil di angka Rp1,418 juta per gram

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024