Jika kerukunan di internal umat Islam yang mencapai 85 persen dari penduduk terwujud, maka sebagian besar persoalan kerukunan di Indonesia sudah terselesaikan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melatih para penyuluh dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Jabodetabek untuk mengimplementasikan sistem peringatan dini pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan di Jakarta, Selasa.

"Merekalah yang menjadi first responders (penanggap pertama) dalam sistem peringatan dini ini," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Adib mengatakan pelatihan ini bertujuan memberi bimbingan teknis dalam penggunaan aplikasi deteksi dini bernama Simpeka (Sistem Informasi Penanganan Konflik Agama) yang sebelumnya bernama M-Harmoni.

Aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

"Sebab, sistem itu nanti akan dijalankan oleh teman-teman penyuluh dan penghulu," kata dia.

Baca juga: Kemenag libatkan penghulu jadi aktor resolusi konflik keagamaan

Menurutnya, aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung terbentuknya harmoni dalam masyarakat. Dengan sistem deteksi dini dan pelaporan yang mudah, penyelesaian konflik diharapkan dapat lebih cepat dan antisipasi dapat dilakukan dengan lebih baik.

"Mengingat potensi konflik di internal umat Islam juga cukup banyak. Jika kerukunan di internal umat Islam yang mencapai 85 persen dari penduduk terwujud, maka sebagian besar persoalan kerukunan di Indonesia sudah terselesaikan," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Dedi Slamet Riyadi menyampaikan pelatihan atau bimbingan teknis ini merupakan kelanjutan dari upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi para first responders (penanggap pertama) yang terdiri atas penyuluh dan penghulu.

Penyuluh dan penghulu juga telah melakukan uji coba aplikasi sistem informasi untuk mendukung pencegahan konflik berdimensi keagamaan.

"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari langkah-langkah dan upaya sinergis serta koordinasi internal Kemenag terkait penanganan dan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan," kata Dedi.

Dedi menyebutkan, terdapat enam fitur utama yang terdapat dalam aplikasi Simpeka, yaitu membuat laporan kegiatan pemeliharaan kerukunan, membuat laporan situasi tentang potensi atau peristiwa konflik yang terjadi.

Kemudian, mengirimkan pesan broadcast ke seluruh pengguna atau pimpinan pihak terkait, seperti Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kanwil, menerima pesan broadcast, saling mengirim pesan antar pengguna (chat), terakhir menerima berita seputar informasi kerukunan yang dikirim oleh admin Simpeka.

Baca juga: Takmir masjid hingga penyandang disabilitas dilatih siaga bencana
Baca juga: Kemenag tingkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu melalui SPARK

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024