Harapannya setiap pemeluk agama memahami korelasi nilai-nilai ajaran dan praktik keagamaannya terhadap penyandang disabilitas
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan kunjungan dan diskusi dengan Badan Otonom (Banom) NU, organisasi penyandang disabilitas (OPDis) serta berbagai organisasi lain guna memperkuat perjuangan hak, termasuk hak keagamaan penyandang disabilitas di Papua.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Selasa, organisasi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Fatayat NU, GP Ansor, PMII, IPNU dan IPPNU, PMKRI, Pemuda Katolik, Forum UMKM Disabilitas, SLB Sorong, perwakilan dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong serta Universitas Victory Sorong.
 
“Harapannya setiap pemeluk agama memahami korelasi nilai-nilai ajaran dan praktik keagamaannya terhadap penyandang disabilitas, sehingga beragama bernilai ibadah sekaligus menjadi media yang efektif yang mendorong nilai-nilai inklusi di tengah-tengah masyarakat”, ujar Komisioner KND KikinTarigan.
 
Ia mengingatkan hak keagamaan penyandang disabilitas merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh Undang Undang 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan tokoh agama memegang peran penting dalam pemenuhan hak keagamaan penyandang disabilitas.

Bukan hanya dari sisi sarana dan prasarana, tetapi interpretasi ajaran agama terhadap disabilitas juga memiliki pengaruh dan dampak yang signifikan pada setiap aktivitas keagamaan.

Baca juga: KND harapkan jajaran menteri baru berpihak pada isu disabilitas 
 
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah mengatakan ada dua hal yang perlu dipahami dan diperjuangkan sebagai langkah awal untuk merespon berbagai masalah kedisabilitasan di wilayah Sorong.
 
Pertama, masyarakat umum harus memahami disabilitas sebagai bagian dari keberagaman karena hambatan disabilitas bisa diatasi dengan caranya yang berbeda, atau disebut lintas cara, seperti disabilitas rungu yang tidak bisa mendengar dengan telinganya, tetapi bisa mengetahui dengan merasakan getaran yang diterimanya, pun demikian dengan disabilitas lainnya.
 
Adapun yang kedua ialah perlunya menghadirkan Peraturan Daerah tentang disabilitas di wilayah Sorong karena aturan itu akan menjadi dasar dari kebijakan, anggaran dan program kegiatan.
 
“Termasuk menjadi dasar dari pembentukan Komite Disabilitas Daerah di Sorong yang akan menjadi pengawal Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Sorong,” imbuh Fatimah.
 
Dalam kesempatan tersebut pula, KND menerima beberapa aduan permasalahan terkait masih kuatnya stigma negatif terhadap disabilitas, banyak kecurigaan terhadap disabilitas, masalah pendataan, pelatihan keterampilan, hingga tantangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi.

Baca juga: KND-IKI kolaborasi wujudkan kepemilikan dokumen penduduk disabilitas
Baca juga: KND dan LNHAM desak sahkan RUU PPRT cegah disabilitas baru

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024