Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, untuk menjelaskan perkembangan sejumlah pembahasan perundang-undangan.

"Beliau hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Supratman yakin 2 bulan cukup untuk selesaikan tugas di Kemenkumham

Menurut Supratman, Presiden menanyakan sudah sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebab, Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," kata dia.

Salah satu undang-undang yang ditekankan Presiden untuk segera diselesaikan yakni UU Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin menyelesaikan itu," ujarnya.

Baca juga: Presiden instruksikan Supratman Andi Agtas lakukan reformasi hukum
Baca juga: Prabowo berpesan agar Supratman Andi Agtas hindari perbuatan tercela
Baca juga: Ahli hukum harap menkumham baru tak buat kebijakan strategis
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024