Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat.  

​​​​​​"Kasus ini sudah kami tangani sejak 8 Juli 2024," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menjawab pers di Jakarta pada Selasa.

Pihaknya telah mendapatkan ​​​​​​mendapat rujukan dari Polsek Tambora mengenai seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan orang. "Untuk melakukan pendampingan proses pelaporan dan juga 'visum et repertum' pada tanggal 8 Juli 2024," katanya.

Korban yang berinisial I (15) beberapa waktu lalu dijanjikan sejumlah uang dan keuntungan oleh pelaku berinisial NE (21) hingga korban kemudian bersedia menjual keperawanannya. Mochamad juga merinci sejumlah penanganan yang telah dilakukan terhadap korban sejak 8 Juli 2024 hingga kini.

"Ada asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban, pendampingan di Kepolisian dan pendampingan 'visum et repertum'," kata Mochamad.

Baca juga: Pelaku perdagangan orang di Tambora Jakbar terancam 15 penjara

Kemudian ada konsultasi hukum, pemeriksaan psikologis, pendampingan medis terkait pemeriksaan infeksi menular seksual, pengajuan terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan akses hak restitusi.

Mochamad mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan sejumlah penanganan lanjutan terhadap korban.

"Pendampingan proses hukum lanjutan terhadap korban sesuai prosedur hukum, pemeriksaan psikologis lanjutan, koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan dan psikososial korban," kata Mochamad.

Pihaknya mengapresiasi langkah proses penegakan hukum dari Polsek Tambora yang telah melakukan respon cepat terhadap kasus eksploitasi seksual tersebut.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan penahanan pelaku ini meminimalisasi risiko keberbahayaan lanjutan bagi korban dan memitigasi adanya eksploitasi terhadap korban-korban lainnya," tutur Mochamad.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal

Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial NE (21) yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban tersebut.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida kepada pers di Jakarta pada Senin mengonfirmasi pengungkapan kasus itu.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Donny, Senin (19/8).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024