Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan bisa mengurangi sekitar lima persen warga yang masih buang air besar sembarangan (BABS).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air (SDA)  DKI Jakarta Robby Dwi Mariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan sejak tahun 2013, pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah. Karena itu, diperlukan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan selain dapat menghapus angka lima persen warga yang masih BABS, juga bisa menurunkan angka stunting dan pencemaran lingkungan.
 
"Nah, suatu kepedulian itu bagaimana kita menghilangkan tingkat lima persen ini juga mendukung kegiatan-kegiatan seperti penurunan angka stunting. Lalu tingkat pencemaran lingkungan kita turunkan,” kata Robby.
 
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah rampung membahas Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Senin (19/8).

Baca juga: Pemkab percepat tangani masalah BAB sembarangan di Kepulauan Seribu
Baca juga: Jakbar survei lokasi tangki septik untuk wujudkan kota bebas BABS
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyatakan, telah menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 18 bab dan 68 pasal yang segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
 
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menuturkan salah satu faktor lahirnya raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang BABS dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.
 
“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi mencemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.
 
Pantas menegaskan, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.
 
“Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat dengan catatan sarprasnya sudah menjangkau," ujar Pantas.
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024