Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu (21/8).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli.

Ia menjelaskan jadwal tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.

Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan berkas perkara Helena Lim ke PN Jakpus

Untuk langkah selanjutnya, tim jaksa penuntut umum juga akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Helena bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Berkas tersangka Helena terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

Baca juga: Kejagung limpahkan berkas Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari

Helena dan Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: JPU: Harvey Moeis-Helena Lim terima uang korupsi timah Rp420 miliar
Baca juga: Kejagung sempurnakan berkas empat tersangka lain terkait korupsi timah

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024