Jakarta (ANTARA) - Bullying adalah tindakan kekerasan yang kerap terjadi di berbagai kalangan tanpa memandang jenis kelamin dan umur, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa dapat menjadi pelaku atau korban dari bullying.

Tindakan bullying tidak bisa diabaikan, sebab dapat menjadi masalah serius yang merugikan fisik, psikologis, dan mengancam nyawa.

Bullying mesti dikenali dan dicegah agar setiap individu atau kelompok dapat terhindar dari ancaman dan kekerasan dalam kelangsungan hidupnya.

Tindakan bullying yang dilakukan oleh pelaku dan diterima oleh korban dapat berbeda-beda perlakuannya. Berikut ini jenis-jenis bullying yang perlu diketahui.

1. Tindakan bullying secara fisik

Biasanya tindakan bullying secara fisik dapat terlihat dengan jelas pada korban, seperti dipukuli, didorong, ditendang, dijambak, dicakar, sehingga bisa meninggalkan bekas luka seperti memar atau berdarah.

Bullying secara fisik sering terjadi di tempat tertentu yakni dimana pelaku merasa aman dari pengawasan, seperti di sudut sekolah atau di ruangan sepi dari keramaian.

2. Tindakan bullying secara verbal
Tindakan bullying secara verbal terjadi ketika pelaku menggunakan kata-kata menghina, mengejek, atau merendahkan korban. Tindakan ini seperti memberikan julukan yang kasar, menghina penampilan, atau mengejek kekurangan fisik seseorang.

Meskipun tidak meninggalkan bekas fisik, bullying secara verbal lebih berbahaya karena dapat merusak harga diri dan kesehatan mental korban. Korban akan merasa malu, tidak percaya diri, dan mengalami stres.

3. Tindakan bullying secara sosial

Tindakan bullying secara sosial sering terjadi agar dapat menjatuhkan dan merusak reputasi seseorang atau kelompok dalam kehidupan sosialnya.

Bullying ini dilakukan dengan tindakan pengucilan, menyebar rumor atau kebohongan, menjauhi, dan lain-lain, sehingga korban merasa tidak memiliki teman atau orang terdekat.

4. Tindakan bullying secara online atau cyberbullying

Dengan adanya media sosial yang semakin berkembang, tindakan bullying bisa terjadi dalam dunia maya. Pelaku secara bebas dapat melakukan tindakan bullying dengan mengirim dan menyebarkan pesan teks, gambar, dan video yang berisi hinaan, ancaman, dan mengolok-olok korban.

Tindakan bullying secara cyberbullying ini dapat lebih berbahaya karena dapat cepat tersebar luas dan meninggalkan jejak digital. Hal ini berdampak buruk bagi korban sebab merasa gelisah, tidak aman, dan merusak mental psikologisnya.

5. Pelecehan seksual
Bullying dapat berupa pelecehan seksual. Tindakan ini dilakukan dalam mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang tidak senonoh. Hal ini yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti korban secara fisik atau psikologis.

Baca juga: Ciri-ciri anak korban perundungan yang perlu diperhatikan orang tua

Baca juga: Bullying: Kenali pengertian, penyebab, dan tanda-tandanya

Baca juga: Orang tua berperan penting dalam edukasi pencegahan perundungan anak


Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024