Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dua kasus tindak pidana di Sumatera Utara yang diduga pelakunya melibatkan oknum TNI.

"Kami melihat selama ini prosesnya sangat lambat. Mulai dari penyelidikan, kemudian pemanggilan saksi, sampai dengan penetapan status tersangka belum dilakukan di kedua kasus," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Kantor KPAI di Jakarta, Senin.

Untuk mendorong proses hukum kasus ini, KPAI berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

"Di dalam kasus ini memang pelakunya aparat penegak hukum dan yang salah satunya oknum. Padahal kalau kasus anak meninggal, di dalam UU Perlindungan Anak, prosesnya harus diselesaikan dengan cepat," katanya.

Kasus pertama, seorang pelajar SMP berinisial MHS (15 tahun) tewas karena diduga dianiaya oknum TNI pada Jumat (24/5).

Peristiwa berawal dari tawuran yang terjadi di bantaran rel kereta di Jalan Benteng Hulu, Tembung, Kota Medan.

Saat itu, MHS mau mengambil uang di sebuah mini swalayan untuk membeli makan. Lalu ia melihat aksi tawuran yang tengah ditertibkan aparat.

Saat penertiban, petugas mengejar pelaku tawuran ke arah MHS.

Malang, petugas akhirnya malah menangkap MHS dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Kasus kedua adalah terkait wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang tewas setelah rumah mereka terbakar pada 27 Juni 2024.

Dalam kasus Rico, dua korban di antaranya adalah anak-anak berusia 12 dan 2 tahun.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias RAS.

Polisi menyebut ketiga tersangka adalah inisiator dan eksekutor.

Kebakaran rumah yang menewaskan korban dan keluarganya ditengarai terkait dengan pemberitaan kasus perjudian yang melibatkan oknum TNI yang pernah dibuat Rico.

Baca juga: KPAI minta hasil otopsi ulang jenazah AM segera diumumkan

Baca juga: KPAI minta hapus Pasal 103 Ayat 4 PP Kesehatan, terkait kontrasepsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024