Saran perbaikan yang kami sampaikan pada ruang ini (rapat pleno) yaitu harus membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Bawaslu DKI Jakarta meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan bukti pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan demikian Rapat Pleno Penetapan calon perseorangan bisa berjalan sesuai ketentuan.

"Saran perbaikan yang kami sampaikan pada ruang ini (rapat pleno) yaitu harus membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pada rapat pleno penetapan calon perseorangan ini memang terjadi dinamika, karena adanya isu pencatutan NIK untuk mendukung Calon Perseorangan pada Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Ia menjelaskan  awalnya KPU DKI Jakarta memberikan waktu kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pencatutan hingga pukul 19.30 WIB, namun karena ini masalah yang serius, maka Bawaslu meminta diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

"Kami menyediakan pusat whatsapp hingga pukul 23.59 WIB pada hari ini sehingga pengerjaan data bisa lebih leluasa dan  aspirasi masyarakat bisa maksimal," tuturnya.

Quin mengaku banyak warga yang masih terus melaporkan terkait pencatutan NIK, baik melalui pusat whatsapp  Bawaslu DKI Jakarta maupun Bawaslu kota dan kabupaten se-Jakarta.

Ia menambahkan penundaan penetapan calon perseorangan ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak merasa mendukung aspirasinya didengar dan ini penting bagi jalannya pesta demokrasi.

"Mari kita selesaikan untuk partisipasi masyarakat dibuka baik Bawaslu maupun KPU. Jadi kita manfaatkan tanggal 19 atau hari ini," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunda Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, hingga pukul 23.00 WIB karena menunggu laporan warga yang merasa NIK-nya dicatut untuk pencalonan.

"Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadu kepada posko yang sudah disediakan oleh Bawaslu dan KPU," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.

Menurut dia, rapat tersebut ditunda terlebih dahulu hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang masih mau mengadu terkait pencatutan NIK untuk dukungan dalam pencalonan Dharma-Kun.

Astri mengatakan penundaan ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Bawaslu DKI Jakarta karena permasalahan yang berkembang cukup signifikan.
Baca juga: KPU DKI tunda rapat pleno penetapan calon perseorangan
Baca juga: Dharma-Kun hadiri pleno penetapan pasangan calon perseorangan
Baca juga: KPU DKI pastikan tak ada yang janggal pada verifikasi perseorangan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024