Jangka waktu hasil otopsi kan dua hingga empat pekan. Ini kami terus memantau. Ini kan sudah mau dua pekan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk segera mengumumkan hasil otopsi ulang terhadap jenazah AM (anak 13 tahun), yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Jangka waktu hasil otopsi kan dua hingga empat pekan. Ini kami terus memantau. Ini kan sudah mau dua pekan. Nah ini harusnya sudah ada titik terang kapan akan diumumkan," kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Polresta Padang-Sumbar tunggu hasil otopsi lanjutkan kasus kematian AM
Pihaknya juga meminta agar hasil otopsi tersebut disampaikan kepada publik.
"Kemudian keluarga (korban) juga harus diberi salinan berkas ataupun resume hasil ya," katanya.
Otopsi ulang dilakukan untuk menyingkap penyebab meninggalnya bocah malang itu.
Pasalnya, tewasnya AM diduga karena mengalami kekerasan dari oknum polisi Polda Sumbar saat Operasi Cipta Kondisi.
Baca juga: Polres Ogan Komering Ulu lakukan otopsi jasad tanpa identitas
Sebelumnya, PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah AM (13) untuk kepentingan autopsi ulang.
Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak.
Seluruh sampel tersebut diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri, dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.
Baca juga: Kasat Reskrim: Ada 10 luka tusuk di tubuh ibu yang dibunuh anaknya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024