Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap enam terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi 323.822 butir.
"Kita telah mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) atas vonis penjara seumur hidup dijatuhkan PT Medan kepada terhadap enam terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Tommy Eko Prasetyo, di Medan, Senin.
Keenam terdakwa itu, jelas dia, yakni Hanisah alias Nisa (39) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, lalu Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kemudian, Nasrullah alias Nasrul (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara yang kelimanya asal Aceh, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Permohonan kasasi ini telah didaftarkan dengan masing-masing berkas terpisah ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8).
Alasan pihaknya mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
"Vonis yang diberikan tidak sesuai dengan penuntut umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa," ujar Tommy yang juga menjabat Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan ini.
Sebelumnya pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah, Al Riza dan Maimun.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah, Hamzah, dan Mustafa masing-masing dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menyatakan hal yang memberatkan perbuatan keenam terdakwa karena tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
"Para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Abdul Hadi Nasution.
JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Prasetyo dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022.
Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman masuk daftar pencarian orang (DPO), dan Erul masuk DPO bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ujar dia.
Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
"Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi," kata JPU Rizkie.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024