Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau selaku Satuan Tugas Penegakkan Hukum kembali menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan hingga jumlah keseluruhan mencapai 109 orang.
"Tiga tambahan tersangka lagi itu ada dari Polresta Dumai," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers lewat pesan elektronik, Selasa malam.
Data Satgas Penegakkan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan, dari 109 tersangka itu, terbanyak masih ditangani oleh Polres Kabupaten Bengkalis yakni 26 orang dari sembilan perkara.
Disusul kemudian Polres Rokan Hilir yang menangani tujuh perkara dengan 20 tersangka dan Polresta Dumai dengan 11 kasus namun jumlah tersangkanya mencapai 18 orang.
Selanjutnya Polres Pelalawan menetapkan 12 tersangka dari sembilan perkara dan Polres Siak dari sepuluh kasus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sepanjang Maret masih menetapkan enam tersangka dari enam kasus yang ditangani.
Kemudian Polres Indragiri Hilir dari lima kasus berhasil menetapkan lima tersangka dan Polres Meranti ada empat kasus dengan empat tersangka pula.
Polres Indragiri Hulu menetapkan tiga tersangka dari dua kasus, sementara Polres Kampar dan Pekanbaru masing-masing telah menyeret dua tersangka.
Untuk total jumlah perkara yang ditangani Satgas Penegakkan Hukum sepanjang musim kabut asap Riau, adalah sebanyak 66 kasus, 21 diantaranya telah memasuki tahap satu atau pelengkapan berkas dan 18 lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan.
Polda Riau juga mencatat tujuh pelaku masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
Jumlah tersebut belum termasuk satu korporasi yang merupakan anak perusahaan Sampoerna. (FZR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014