Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan laporan warga DKI Jakarta berinisial S (45) terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.
"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara 'aquo' pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara 'aquo'," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memutuskan laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.
Baca juga: Heru Budi tanggapi informasi pencatutan KTP warga DKI untuk Dharma-Kun
"Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata Ade Safri.
Ade Safri juga menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. "SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," katanya.
Baca juga: Dharma-Kun hadiri pleno penetapan pasangan calon perseorangan
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semua diserahkan kepada para relawan.
"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Bawaslu Jaksel buka posko aduan pencatutan NIK dukungan di Pilkada DKI
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024