Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri, Rabu sore, menggelar sidang pelanggaran kode etik dalam kasus pelecehan seksual dengan terperiksa mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Edhi Susilo. Sidang yang berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu berlangsung tertutup dengan alasan menyangkut kasus asusila. Majelis hakim yang memimpin sidang itu adalah Irjen Pol Shalef Saaf sebagai atasan langsung Edhi saat ini. Edhi saat ini menjabat sebagai staf ahli Kapolri sedangkan Shaleh adalah Koordinator staf ahli Kapolri. Sidang hari ini (Rabu) berisi pembacaan ringkasan tuduhan kepada Edhi yakni melakukan pelecehan seksual kepada 14 Polwan saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan, pihaknya belum bisa mendapatkan hasil sidang itu sebab belum mendapatkan keterangan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. "Saya sendiri juga belum bisa menyebutkan apakah sidang hari ini merupakan sidang pertama atau akan ada sidang berikutnya. Bisa jadi, ini merupakan sidang pertama dan terakhir," katanya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto memecat Edhi secara mendadak dari jabatannya sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara pada Selasa pagi (8/8). Acara serah terima jabatan dilakukan tertutup dan tanpa dihadiri undangan sebagaimana acara serupa pada umumnya. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang Polwan ke Mabes Polri dan dalam penyelidikan terungkap pula bahwa beberapa Polwan telah menjadi korban pelecehan seksual. Jika dalam sidang nanti Edhi dinyatakan bersalah maka ia bisa dipecat dengan tidak hormat. Di tempat terpisah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mengatakan, kasus pelecehan seksual itu harus dibawa ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi polisi yang lain. "Kalau hanya dicopot dari jabatan atau tindakan administratif lain, maka kejadian serupa bisa saja terjadi di masa mendatang. Dengan dibawa ke pengadilan berarti ada tindakan tegas dari pimpinan Polri," katanya. Pane juga menyoroti pengusutan kasus yang sama oleh mantan Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono yang hingga kini belum tuntas dan tidak dibawa ke pengadilan padahal sudah terjadi satu tahun yang lalu. "Kasus mantan Kapolwil Bogor terulang lagi di Sulawesi Tenggara dan bisa saja terulang di tempat lain. Kapolri harus menyeret kasus-kasus pelecehan seksual ke pengadilan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006