Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa 21 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terkait dengan jasa pembayaran tidak terindikasi sebagai platform judi online.

"Perlu kami klarifikasi bahwa 21 PSE yang terkait dengan jasa pembayaran mereka ini bukan terindikasi judi online. Yang kami sampaikan bahwa kami memberikan peringatan kepada 21 PSE ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online," kata teguh dalam diskusi daring, Senin.

Teguh menjelaskan bahwa peringatan yang diberikan kepada mereka bukanlah sebuah sanksi, melainkan bentuk pengingat agar mereka memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online.

Baca juga: PSE perlu beri orang tua literasi digital lindungi anak di ruang siber

Baca juga: Penyelenggara sistem elektronik langgar aturan dipastikan kena sanksi


Ia menyampaikan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan 21 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) tersebut dan meminta mereka untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap sistem elektronik yang digunakan.

Peringatan ini diberikan dengan tujuan agar para PJP memastikan sistem mereka tidak disalahgunakan oleh pelaku judi online. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Teguh mengungkapkan mayoritas PJP telah memberikan laporan hasil pemeriksaan internal, dan sebagian besar menyatakan bahwa sistem elektronik mereka telah memenuhi kriteria untuk tidak memfasilitasi aktivitas judi online.

"Beberapa yang mungkin masih terindikasi sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam dari sisi internal mereka," ujar dia.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pemanfaatan sistem oleh pelaku judi online tanpa sepengetahuan atau niat sengaja dari para PJP.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan, termasuk memperbaiki sistem deteksi penipuan (fraud detection system) dan memperkuat proses know your customer serta  know your merchant.

"Mereka melakukan banyak upaya untuk mencegah atau mitigasi kemungkinan sistem mereka dimanfaatkan untuk aktivitas judi online," ucap Teguh.

Data Kementerian Kominfo mencatat pada Jumat (9/8) setidaknya ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Dari evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Maka dari itu, lewat surat peringatan yang dilayangkan kepada puluhan PJP, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit itu harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkominfo telusuri dugaan situs judi online terdaftar PSE

Baca juga: Kemenkominfo ingatkan OTA yang belum daftar PSE akan diblokir

Baca juga: Penyelenggara jasa internet diminta ikut berantas judi "online"

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024