Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempermudah masyarakat untuk melihat dokumen kependudukan dengan menyediakan cara cek Kartu Keluarga secara online.

Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki keluarga di Indonesia.

Kartu Keluarga memiliki nomor, yang berisi kode 16 digit yang berada di bawah tulisan Kartu Keluarga, yang kerap dicantumkan dalam urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah hingga urusan keuangan.

Berikut cara cek Kartu Keluarga secara online:

Cek Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Download atau unggah aplikasi IKD dari Playstore (android) atau Appstore (IOS)
2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN. Jika sudah, pilih Login akun dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
3. Pilih menu "Pelayanan" di halaman utama
4. Pilih layanan "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" kemudian pilih "Ajukan"
6. Pada layar akan muncul tampilan berupa informasi data Kartu Keluarga Anda

Cek Kartu Keluarga secara online melalui laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
Untuk warga Jakarta yang ingin mengecek Kartu Keluarga secara online bisa melalui Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta

1. Buka laman resmi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu "Masuk", kemudian klik "Mendaftar"
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi. Klik "Submit"
4. Muncul tampilan Login. Masukkan NIK, password dan kode verifikasi, klik "Masuk"
5. Pilih menu "Pencetakan KK"
6. Klik "Tambah Permohonan"
7. Pada layar akan muncul tampilan data keseluruhan Kartu Keluarga Anda, salah satunya nomor kartu KK.

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024