Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai WhatsApp menarasikan informasi bagi masyarakat yang memiliki makam di DKI Jakarta akan digratiskan biaya tahunannya mulai 2024.
Dalam narasi tersebut juga menjelaskan dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan pembebasan biaya tahunan makam seperti, IPTM, KTP, KK, hingga materai.
Berikut narasi dalam pesan berantai tersebut:
“Menginformasikan Kepada semua Keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta Per tahun 2024 ini, semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya. Jadi untuk makam Eyang. Papa n Mama, Suami, Istri, Anak dll Sudah Tidak Perlu Bayar Iuran Tahunan lagi ke Pemerintah,”
Namun, benarkah biaya tahunan makam DKI Jakarta mulai 2024 akan digratiskan?
Penjelasan:
Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, dilansir dari Jala hoaks, menyampaikan bahwa isi pesan berantai yang beredar keliru dan tidak pernah merilis informasi tersebut.
Adapun, informasi terkait pelayanan pemakaman di DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Berikut infografis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta terkait retribusi makam:
Cek fakta: Hoaks! NIK KTP DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen pada 1 Juni
Cek fakta: Hoaks! Heru Budi tutup sumur resapan, akibatkan banjir
Baca juga: Legislator usulkan DKI hapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024