Jakarta (ANTARA) - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan salah satu jalur pendidikan lanjutan bagi para dokter umum yang ingin mendalami keahlian di bidang spesialis tertentu. Proses pendidikan ini tidak singkat dan penuh dengan tantangan, karena selain menuntut kompetensi medis yang tinggi, para peserta PPDS juga harus melewati berbagai tahap pelatihan klinis yang intensif di rumah sakit. Hal ini memunculkan pertanyaan "apakah peserta PPDS mendapatkan gaji selama masa pendidikan mereka?"

Melansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, peserta yang lolos PPDS mendapatkan berbagai hak yang akan dipenuhi, salah satunya adalah gaji atau insentif serta bantuan biaya hidup.

Program ini pun tidak dipungut biaya sama sekali bagi mereka yang lolos tahap seleksi PPDS.

Hak yang akan didapat oleh para peserta lebih lengkapnya sebagai berikut;

a. Beasiswa, Bantuan Biaya Hidup
b. Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif
c. Bagi Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring RS, wahana pendidikan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan
d. Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik

Sedangkan pasca pendidikan, maka peserta didik mendapatkan:

a. Sertifikat Kompetensi
b. Sertifikat Profesi dan gelar, serta
c. Bagi peserta didik yang berstatus non ASN diangkat sebagai ASN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 3 Juli 2024 mengatakan peserta PPDS RSPPU nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Pemberian gaji dikarenakan mereka tak hanya menjalankan studi, tetapi juga diberikan tugas dalam membantu bekerja di RS sesuai spesialisasi yang mereka ambil.

Baca juga: Apa itu PPDS bagi calon dokter?
Baca juga: Apakah seorang dokter wajib mengikuti PPDS?

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024