Malang Raya (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota, Jawa Timur menerbitkan sekitar 2.900 surat izin mengemudi (SIM) model baru dengan penomoran yang sama pada nomor induk kependudukan (NIK).

Kepala Unit SIM Satpas Polresta Malang Kota Inspektur Polisi Satu Syaikhu Roji di Kota Malang, Senin, menyatakan SIM model baru ini sudah diterbitkan per 1 Agustus 2024.

"SIM yang menggunakan nomor NIK sudah diproduksi 1 Agustus dan sampai sekarang tercatat penerbitan sudah ada sekitar 2.900," kata Syaikhu.

Syaikhu menuturkan NIK yang tertera di sudut kiri kartu SIM dan letaknya berada di atas tulisan identitas nama pemilik itu mempermudah proses pendataan masyarakat yang telah memiliki SIM.

Selain itu, SIM dengan menggunakan nomor NIK memiliki tujuan seperti amanah Presiden Joko Widodo yaitu menciptakan satu data melalui NIK.

Tak hanya itu, perubahan format juga nantinya akan dilakukan sebagai upaya mendukung langkah SIM Indonesia dapat digunakan negara Asia Tenggara.

"Sementara ini masih proses, nanti tujuannya ke sana. Jadi SIM kita itu bisa dipakai di wilayah ASEAN," ujarnya.

Selanjutnya, pada SIM tersebut masih terdapat huruf peruntukannya seperti A, B, dan C yang ditambahkan gambar jenis kategori kendaraan pada bagian sisi kanan kartu.

Penulisan identitas pemilik mulai nama hingga pekerjaan menggunakan dua bahasa yakni Indonesia dan Inggris dengan latar belakang kartu turut ditambahkan dengan gambar peta Indonesia.

"Sedangkan untuk komponen lain, seperti kode batang dan warna masih sama dengan model SIM yang lama," katanya.

Syaikhu menuturkan meski SIM memiliki format baru tetapi syarat dan mekanisme permohonan pembuatan maupun perpanjangan tidak mengalami perubahan sama sekali.

Lebih lanjut, kata dia, seperti halnya pengurusan baru yang tetap membutuhkan foto kopi KTP, paspor, maupun surat izin menetap sementara. Selanjutnya ada surat hasil tes psikologi, surat keterangan sehat, hingga mengikuti pelaksanaan ujian praktik.

"Perpanjangan tetap juga, yakni KTP, SIM lama, tes kesehatan, dan tes psikologi, nanti registrasi dan cetak," ujarnya.
Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online
 

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024