Motifnya pelaku pinjam uang Rp10 juta kepada majikannya dengan komitmen tidak boleh hamil selama kerja setahun,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan menetapkan Dede Hariyati (21) sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru dilahirkan.
"Motifnya pelaku pinjam uang Rp10 juta kepada majikannya dengan komitmen tidak boleh hamil selama kerja setahun," kata Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Setiadji di Jakarta, Selasa.
Anom menjelaskan bahwa tersangka Dede dan suaminya Agi Wiguna meminjam uang kepada majikannya, Silveia Andriani Rizal alias Vivi, untuk membeli sebidang tanah di kampung halamannya Ciamis, Jawa Barat.
Vivi meminjamkan uang sebesar Rp10 juta dengan perjanjian Dede tidak boleh hamil selama setahun bekerja.
Setelah bekerja selama tiga bulan di rumah Vivi, Dede mengandung seorang jabang bayi.
Setelah sembilan bulan, Dede melahirkan di kediaman majikannya Jalan Grinting II Nomor 26 RT01/04 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/3).
Saksi Andri (25) yang pertama kali menemukan bayi laki-laki di kloset duduk kamar mandi rumah Vivi.
Anom menuturkan bahwa Andri menemukan bayi tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia.
Tersangka Dede dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(T014/D007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014