Diharapkan dia menghabiskan stok lama, sehingga itu jangan dinaikkan harganya dulu.
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para distributor tidak terburu-buru menaikkan harga minyak goreng merek Minyakita, menyusul penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru oleh pemerintah.

Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, berharap para distributor di provinsi ini dapat menghabiskan stok Minyakita yang harganya masih dibanderol menggunakan HET lama.

"Diharapkan dia menghabiskan stok lama, sehingga itu jangan dinaikkan harganya dulu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan HET minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan Minyakita sebesar Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000 per liter.

Menurut Syam, pelaku usaha diberikan kesempatan menghabiskan stok Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari atau sekitar tiga bulan ke depan.

"Karena kan banyak juga yang kemasannya masih Rp14.000 per liter, untuk kemasan yang lama," ujar dia.

Supaya harga jual di tingkat pedagang tidak melambung tinggi pascapemberlakuan HET baru, menurut Syam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perum Bulog DIY untuk memperpendek rantai pasok dari produsen MinyaKita ke provinsi ini.

"Supaya bisa langsung ke D1 (distributor pertama), sehingga bisa menekan harganya. Ini baru terus kami komunikasikan," kata Syam.

Berdasarkan pantauan Disperindag DIY, Syam memastikan harga jual minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di provinsi ini masih stabil atau belum terpengaruh kenaikan HET Minyakita.

"Sampai sekarang masih stabil. Kalau Minyakita naik biasanya minyak goreng premium mesti akan mengikuti," kata dia.

Keputusan pemerintah menaikkan HET Minyakita dari 14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter tercantum dalam Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag tersebut juga mengatur tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca juga: Kemendag sebut HET MinyaKita resmi Rp15.700 per liter
Baca juga: Kemendag dorong masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024