Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online harus melibatkan multisektor dan pemangku kepentingan.

"Kunci untuk kita bisa melakukan pemberantasan, termasuk pencegahan, adalah kolaborasi melibatkan semua stakeholder, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat akademisi, kemudian para tokoh agama, kemudian dari sisi instansi pemerintah, kerja sama dengan teman-teman di penegakan hukum, kemudian PPATK, Bank Indonesia, kejaksaan, dan OJK," katanya dalam acara diskusi daring yang diikuti pada Senin.

Teguh menyebutkan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online sangat besar, diperkirakan melampaui angka Rp300 triliun tahun ini.

Jumlah pemain judi online, menurut dia, juga telah meningkat menjadi lebih dari tiga juta pemain dan kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

Selain berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat, Teguh mengatakan, praktik judi online juga menimbulkan dampak sosial berupa peningkatan kasus bunuh diri, kriminalitas, dan perceraian.

Oleh karena itu, Teguh menekankan perlunya upaya lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memberantas praktik judi online

Penanganan dari hilir berupa pemutusan akses ke situs-situs judi online saja tidak akan cukup. 

Menurut Teguh, kerja sama yang melibatkan penegak hukum serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri diperlukan untuk mengefektifkan upaya pemberantasan judi online.

Baca juga: Kemenkumham blokir dan batalkan SK perusahaan terafiliasi judi online

Teguh menyebut kondisi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat, sehingga membutuhkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang dapat mengkoordinasi upaya multisektor untuk memberantas judi online.

"Itulah kenapa kita perlu Satgas, karena kondisinya saat ini sudah masuk kategori darurat, bukan lagi kondisi-kondisi yang normal untuk ditangani," kata dia.

Dia mengemukakan bahwa tantangan utama dalam upaya pencegahan judi online antara lain ada pada reproduksi konten yang sangat cepat dan tinggi.

Menurut dia, setiap hari ada sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi online baru yang muncul.

Walaupun pemerintah terus berupaya memblokir kata kunci terkait judi online, para pelaku kejahatan selalu menemukan cara baru untuk mengakalinya.

Saat ini, kata kunci yang terkait dengan judi online telah melampaui 25.000 dan jumlahnya bisa terus bertambah. Kata kunci seperti "slot" dan "gacor" kini sudah sangat banyak variannya.

Baca juga: Kemenkominfo evaluasi sistem pembayaran digital

Teguh mengungkapkan bahwa para pelaku judi online juga terus mengembangkan teknologi untuk menciptakan aplikasi, domain, dan IP yang lebih rumit dan sulit dideteksi.

Di samping itu, mereka membuat mekanisme transaksi yang lebih mudah dengan menggunakan berbagai metode pembayaran, mulai dari pembayaran menggunakan uang tunai, pulsa, sampai mata uang kripto.

Guna menghadapi tantangan semacam ini, Teguh mengatakan, pemerintah mengembangkan teknologi dan meningkatkan kapasitas crawling untuk mengurai modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs-situs pemerintahan dan pendidikan tidak disusupi oleh halaman-halaman yang terkait dengan promosi atau permainan judi online.

Teguh mengatakan bahwa kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait tidak boleh hanya bersifat ad hoc, karena judi online merupakan masalah yang membutuhkan penanganan tuntas.

"Jadi, sebisa mungkin kerja samanya dilakukan terus menerus. Bila perlu ada satu organ atau lembaga negara yang punya otoritas yang mungkin untuk bisa meng-handle dari hulu sampai hilir terkait dengan judi online," katanya.

Baca juga: OJK minta bank identifikasi mendalam nasabah terindikasi judi online

Baca juga: Kemenkominfo akan kenakan sanksi pada aplikasi pembayaran terafiliasi judi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024