Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja... Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 Ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 Ayat 4 huruf e tentang penyediaan kontrasepsi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, Senin

Menurut Jasra Putra, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi di PP 28/2024

"Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi," kata Jasra Putra.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Baca juga: MUI Makassar desak revisi PP 28/2024 pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Layanan kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, kemudian menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Baca juga: Wapres sarankan pendekatan menyeluruh terkait kebijakan kontrasepsi remaja

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024