Jakarta (ANTARA) - Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin.

Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisannya yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.

Saat ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena ia hanya bisa berusaha saja.

"Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan," kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta.

Baca juga: Ibu-ibu pakai baju coklat-putih hadiri deklarasi Ridwan Kamil-Suswono

Ia tidak berbicara banyak, meskipun dicecar sejumlah awak media yang sudah menunggu kedatangan bakal calon perseorangan itu.

Setelah pasangan bakal calon gubernur itu masuk ke ruangan, lima menit kemudian giliran bakal calon wakil gubernur Kun Wardana tiba di KPU DKI. Namun yang bersangkutan tidak mau berkomentar sedikitpun.

KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan pada Senin dan dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca juga: RK-Suswono siap deklarasikan diri jadi cagub-cawagub Pilkada Jakarta

Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan dipersilakan memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. "Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (16/8).

Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.

Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024