"Saya di sini menyatakan penyesalan saya, apa yang saya lakukan diperintahkan Pak Rudi itu salah, saya mohon dihukum seringan-ringannya karena saya sebagai pencari nafkah di keluarga saya, anak saya dua orang masih kecil-kecil, masih butuh bimbingan orang tua, istri saya ibu rumah tangga biasa, istri saya tidak bekerja, yang bekerja cuma saya sendiri," kata terdakwa Deviardi sambil terisak dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemberian itu diterima oleh Deviardi yang menurut dakwaan jaksa berdasarkan perintah Rudi Rubiandini.
Deviardi mengaku pada awalnya tidak menyadari bahwa perbuatannya menerima pemberian itu termasuk melanggar hukum.
"Saya tidak menyadari apa yang diperintahkan itu melanggar hukum, saya hanya melatif golf, yang saya kenal keluarganya baik, anak-anaknya baik, dia profesor, punya jabatan, keluarganya berhasil," tambah Deviardi.
Selain itu, Deviardi juga mengaku tidak pernah memberikan uang yang diterimanya kepada keluarga.
"Alhamdulilah tidak sampai ke keluarga saya, karena itu adalah uang orang lain yang dititipkan ke saya, saya catat," ungkap Deviardi.
"Barang sedikit Rp5-10 juta?" tanya ketua hakim Matheus Samiadji.
"Tidak, kebetulan saya dapat juara juga, saya dapat dari melatih yang lain," jawab Deviardi.
Uang itu termasuk uang 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha Widodo Ratanachaithong pada April 2013 di hotel Mandarin Singapura yang disimpan di deposit box Bank CIMB Singapura.
"Masih ada di sana, tidak saya utak-atik, dari awal saya serahkan semua, buktinya, ada di Singapura di rekening CIMB, Pak Rudi kan saya laporkan, saya sudah serahkan bukti dari awal pemeriksaan," jelas Deviardi.
Sedangkan motor besar yang disita KPK dari Rudi saat Deviardi mengantarkan uang 400 ribu dolar AS ke rumah Rudi pada pertengahan Agustus 2013, disebut Deviardi sebagai motor miliknya, bukan Rudi.
"Alhamdulilah motor itu saya miliki motor antik tahun 2001 saya miliki dan tidak ada kaitan sama sekali dengan SKK, pada 2005 balik nama," tambah Deviardi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014