Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima 13 laporan dugaan pelanggaran Pemilahan Umum (Pemilu) 2014, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
"Dari pelaporan Bawaslu, selama masa kampanye ada 13 kasus, satu kasus lengkap dan 12 kasus dalam penyidikan," tutur Kombes Pol Agus Rianto, Selasa.
Agus mengatakan dalam pelanggaran tersebut di antaranya pengerusakan alat peraga, keterlibatan PNS, kampanye di tempat terlarang dan politik uang.
Dia juga menyebutkan sejak masa kampanye dimulai, yakni 16 Maret 2014 hingga 31 Maret 2014, tercatat 13.702 dengan 9681 surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Dalam kasus pelanggaran pemilu, kita tidak melakukan proses penyelidikan karena ini waktunya singkat hanya 14 hari, penyelidikan dilakukan Bawaslu," tuturnya.
Sebelumnya, baru lima kasus pidana pelanggaran Pemilu 2014 dari total 44 kasus sebelum masa kampanye.
Dia mengatakan lima kasus tersebut merupakan penelusuran Bawaslu di seluruh Indonesia, termasuk Polda.
Dari lima laporan tersebut, lanjut dia, di antaranya di Jawa Tengah, yakni dugaan PNS terlibat dalam kampanye, kemudian di Bali terkait perusakan alat peraga dan Papua terkait kampanye di luar jadwal.
Dua kasus terbaru, dia menambahkan, di antaranya dugaan politik uang di Sumatera Barat dan kepala desa ikut berkampanye di Jawa Tengah.
"Tidak menyebutkan dari partai mana, kita fokus pada peristiwa," ucapnya.
Agus mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan baik di pusat maupun di daerah.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014